Program PTSL di Desa Karang Anyer – Tangerang, Bayar Dulu Rp. 500 Ribu Baru Diberikan SHM, GWI Minta Penegak Hukum Harus Usut
Tangerang | mediasinarpagi.com - Pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pemohon tidak dikenakan biaya atau gratis, namun ...









