Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Saksi Diperiksa JAM Pidsus Kejagung, Dugaan Korupsi di PERUM PERINDO Tahun 2016 – 2019

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 1, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
2 Saksi Diperiksa JAM Pidsus Kejagung, Dugaan Korupsi di PERUM PERINDO Tahun 2016 – 2019
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Rabu (01/12) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

RELATED POSTS

Kepala SD Negeri Cihuni II, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.617 Juta lebih Thn 2025-2024

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kampung Bambu III, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

  1. MOS selaku Supplier PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait bisnis jual beli ikan di PT. Prima Pangan Madani;
  2. F selaku Kepala Cabang PT. BRI Cabang Jakarta Pluit, diperiksa terkait pinjaman yang diberikan kepada PERUM PERINDO untuk bisnis jual beli ikan;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kepala SD Negeri Cihuni II, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.617 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Cihuni II, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.617 Juta lebih Thn 2025-2024

April 23, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kampung Bambu III,  Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kampung Bambu III, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 23, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kampung Bambu II,  Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kampung Bambu II, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

April 23, 2026
Lamban Bin Lambin, Pemda Kab Solok dan Provinsi Sumbar Tangani Jan Lalok Juo Lai, Masyarakat Terncam Banjir

Lamban Bin Lambin, Pemda Kab Solok dan Provinsi Sumbar Tangani Jan Lalok Juo Lai, Masyarakat Terncam Banjir

April 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.