Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Sebanyak 195 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hormat karena telah mencapai batas usia pensiun. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji pada Kamis (24/7/25)
Kepala BKPSDM Eko Prijanto menjelaskan dari 195 ASN, 59 orang akan pensiun pada bulan Agustus, 64 orang pensiun pada bulan September dan 72 orang lainnya pensiun pada Oktober mendatang. Sementara SK pensiun diserahkan sebelum masanya karena beberapa hal perlu dipersiapkan dan diketahui bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun
‘’Pegawai yang akan memasuki masa pensiun akan tetap berkerja seperti biasa dengan baik hingga benar-benar tiba waktunya pensiun nanti,’’ ujarnya
Bupati Sadewo, dihadapan ASN yang memasuki masa purna tugas mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Banyumas atas dharma bhakti, dedikasi, pengabdian, dan loyalitas para ASN. Menurutnya, para ASN yang akan memasuki masa penisun telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi, serta memberikan andil dan kontribusi dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif dan inovatif
‘’Semoga bakti dan pengabdian yang telah diberikan Bapak/Ibu semua kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Banyumas, dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat pahala yang setimpal dari Allh SWT,’’ujarnya
Menurutnya, dengan diterimanya SK pensiun, pada hakikatnya teman-teman ASN telah dinyatakan “lulus” melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk negara dan bangsa dengan selamat
‘’Dan kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,’’ tuturnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Sebagian ASN mungkin akan merasakan berbagai hal berbeda apabila dibandingkan pada saat masih berdinas, seperti hilangnya rutinitas pekerjaan, berkurangnya pendapatan, hingga hilangnya kewenangan
‘’Namun, jika hal itu sudah disadari sejak dini, masa pensiun merupakan sebuah kesenangan, bahkan mungkin saat yang ditunggu-tunggu, karena dengan pensiun berarti lepas dari rutinitas sehari-hari dan dapat meluangkan waktu untuk kegiatan positif lainnya,’’ ucapnya
Pada kesempatan itu, ia juga dengan tegas mengingatkan, meskipun SK pensiun telah diterimakan, bukan berarti sudah tidak bekerja lagi, atau dapat menjadi dalih latihan pensiun. Namun, harus bekerja melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerjanya masing-masing, hingga sampai batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan.(Widoyo)