Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

16 Media Tergabung di Tim JORELAT Mengecam Keras Pengeroyokan Wartawan Media Online

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 16, 2022
in Peristiwa
0
16 Media Tergabung di Tim JORELAT Mengecam Keras Pengeroyokan Wartawan Media Online
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi | mediasunarpagigrouo.com – Tindakan kekerasan yang di alami salah satu wartawan media online di Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu mendapat kecaman keras dari 16 media yang tergabung dalam Journalist Dengan Rencana Langkah Terarah (Jorelat).

Ade Irawan yang sering dipanggil Rab Rivaldo salah satu yang tergabung di Tim Jorelat sangat menyayangkan aksi pemukulan wartawan yang terjadi beberapa hari yang lalu. (16/06/22)

RELATED POSTS

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Menurut dia,kekerasan,pemukulan seharusnya jangan pernah terjadi karena kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Wartawan itu dilindungi Undang-undang Pers,bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan pelanggaran dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,”ucap Rab Rivaldo.

Lebih lanjut,dirinya mengutuk keras atas oknum yang berbuat anarki yang menghalangi  fungsi jurnalistik.

“Kami mengecam keras tindakan arogan secara fisik yang dilakukan oknum tersebut,”tegas Rab Rivaldo

Sementara itu Boy dan Imas Masrinda pasangan harmonis sesama profesi juga tergabung di Tim Jorelat dengan nada yang sama mengungkapkan harapannya pelaku segera di tangkap dan ditindak.

“Kami berharap agar kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Ini,”pungkasnya.(Anwar Satibi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

Januari 12, 2026
Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026
2 Dokter Australia dan 2 Dokter UGM Kunjungi RSUD Banyumas

2 Dokter Australia dan 2 Dokter UGM Kunjungi RSUD Banyumas

Januari 12, 2026
Proyek Revitalisasi  SD 173347 Buntu Raja Taput Mangkrak, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghilang

Proyek Revitalisasi SD 173347 Buntu Raja Taput Mangkrak, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghilang

Januari 12, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.