Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

1 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh BUMD – PDPDE Sumatera Selatan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
1 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh  BUMD – PDPDE Sumatera Selatan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Jumat (26/11) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Saksi yang diperiksa, yaitu MJ selaku Mantan Kadispora Provinsi Sumatera Selatan, diperiksa terkait penerimaan aliran transaksi keuangan Tersangka AYH.

RELATED POSTS

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, , hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Januari 23, 2026
Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Januari 23, 2026
SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Januari 23, 2026
Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.980 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.980 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Januari 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.